Jeffypeachy

hibah

#Hibah

Tepat pukul 11.30 siang, tamu yang ditunggu Lean akhirnya datang. Mereka datang bersamaan dengan Jeyan baru saja tiba di kantor. Bersama Jeyan, Lean menyambut tamu itu dan mendiskusikan mengenai perkara baru mereka di dalam ruang rapat.

Setiap client melakukan konsultasi, Jeyan selalu menyertakan Lean di dalamnya. Baginya, Lean cukup teliti dalam mencatat dan mengorek segala hal yang bisa diperoleh dari client. Belum lagi, sebagian besar berkas persidangan Jeyan buat bersama Lean.

“Mungkin kita langsung saja ke inti ya, Pak. Mengingat Pak Haris tadi mengatakan bahwa bapak sibuk dan ada keperluan lain setelah ini. Boleh saya meminta bapak menceritakan kronologinya?”

“Jadi tiga tanah sengketa itu adalah punya almarhum papi saya. Sertifikat semua ada atas nama papi saya. Sebelumnya, saya menetap di Jerman. Baru setelah papi meninggal, saya balik ke Indonesia untuk kelola perusahaan furniture dia. Kemarin saat saya mau membagi warisan sama saudara, tiba-tiba saudara papi saya mengatakan jika papi saya menghibahkan tanah itu ke saudaranya. Mana ada akta hibah segala. Dia bilang, akta hibah dibuat tujuh bulan sebelum papi meninggal. Lah, gimana papi saya mau buat akta hibah ,kalo dia udah dua tahun stroke. Dia gak bisa bicara sama tangannya itu gak bisa digerakkan. Ya mana bisa dia bilang mau hibah tanah dan neken surat persetujuan hibah? Logikanya gituloh dipake. Mana itu tanahnya udah diproses balik nama di PPAT. Pada kurang ajar itu saudaranya.”

“Sebelumnya, saya mau tanya. Tanah sengketa ini diperoleh kapan?”

“Lupa sih kalo itu saya, Pak. Gak inget taunnya.”

“Maksud saya, tanah ini diperoleh sebelum almarhumah bapak anda menikah dengan ibu anda, atau tanah itu warisan orangtuanya?”

“Mana ada warisan dari orangtua. Tanah itu dibeli papi saya setelah menikah. Papi saya itu asalnya orang gak mampu. Baru punya harta setelah menikah sama mami saya. Mereka rintis usaha bareng sampe bisa segede sekarang. Saudaranya yang gak tau diri itu malah mau makan harta saudara. Padahal semasa hidup papi saya, mereka udah suka morotin hartanya.”

“Sebelumnya, apakah sudah ada penetapan ahli waris terkait seluruh harta orangtua Pak Haris?”

“Belum ada.”

“Selama orangtua anda sakit, apakah ada dokter yang merawat? Apa ada surat keterangan bahwasanya orangtua anda mengalami stroke yang menyebabkan tidak bisa berbicara dan menggerakan tangannya?”

“Ada, adik saya suka bawa kontrol papi ke dokter juga tiap bulan.”

“Okay, jadi kalo untuk kasus seperti ini, saran yang bisa sarankan sebagai pengacara adalah mengajukan gugatan pembatalan hibah terlebih dahulu. Kita pake dalil bahwasanya akta hibah dibuat di saat penghibah tidak cakap hukum. Untuk menghentikan proses balik nama, nanti kita ajukan sita jaminan selama proses persidangan. Baru setelah itu kita urus untuk penetapan ahli waris supaya bapak bisa mengelola harta warisan dan membaginya ke saudara Pak Haris yang lain.”

“Saya juga mikir gitu sih, Pak. Soalnya ini yang urgent masalah proses balik nama itu.”

“Iya, Pak. Saya juga berpikiran seperti itu. Sebelumnya, bapak bisa menandatangani surat kuasa terlebih dahulu sebagai legalitas bahwa bapak mempercayakan kasus ini kepada kami selaku kuasa hukum.”

“Siap itu. Biaya konsul ini saya bayar ke mana?”

“Itu itu, bapak nanti silahkan ke meja resepsionis, di sana ada kasir kami. Bapak bisa melakukan pembayaran konsultasi dan uang muka di sana.”

“Untuk bukti bagaimana?”

“Nanti saya akan menghubungi bapak terkait bukti apa yang kami perlukan.”

“Okedeh siap.”

“Setelah ini bapak bisa ikut partner saya ke mejanya untuk mengurus dan menandatangi surat kuasa. Lean, kamu urus surat kuasanya ya.”

“Siap, Pak.”

#Hibah

Tepat pukul 11.30 siang, tamu yang ditunggu Lean akhirnya datang. Mereka datang bersamaan dengan Jeyan baru saja tiba di kantor. Bersama Jeyan, Lean menyambut tamu itu dan mendiskusikan mengenai perkara baru mereka di dalam ruang rapat.

Setiap client melakukan konsultasi, Jeyan selalu menyertakan Lean di dalamnya. Baginya, Lean cukup teliti dalam mencatat dan mengorek segala hal yang bisa diperoleh dari client. Belum lagi, sebagian besar berkas persidangan Jeyan buat bersama Lean.

“Mungkin kita langsung saja ke inti ya, Pak. Mengingat Pak Haris tadi mengatakan bahwa bapak sibuk dan ada keperluan lain setelah ini. Boleh saya meminta bapak menceritakan kronologinya?”

“Jadi tiga tanah sengketa itu adalah punya almarhum papi saya. Sertifikat semua ada atas nama papi saya. Sebelumnya, saya menetap di Jerman. Baru setelah papi meninggal, saya balik ke Indonesia untuk kelola perusahaan furniture dia. Kemarin saat saya mau membagi warisan sama saudara, tiba-tiba saudara papi saya mengatakan jika papi saya menghibahkan tanah itu ke saudaranya. Mana ada akta hibah segala. Dia bilang, akta hibah dibuat tujuh bulan sebelum papi meninggal. Lah, gimana papi saya mau buat akta hibah ,kalo dia udah dua tahun stroke. Dia gak bisa bicara sama tangannya itu gak bisa digerakkan. Ya mana bisa dia bilang mau hibah tanah dan neken surat persetujuan hibah? Logikanya gituloh dipake. Mana itu tanahnya udah diproses balik nama di PPAT. Pada kurang ajar itu saudaranya.”

“Sebelumnya, saya mau tanya. Tanah sengketa ini diperoleh kapan?”

“Lupa sih kalo itu saya, Pak. Gak inget taunnya.”

“Maksud saya, tanah ini diperoleh sebelum almarhumah bapak anda menikah dengan ibu anda, atau tanah itu warisan orangtuanya?”

“Mana ada warisan dari orangtua. Tanah itu dibeli papi saya setelah menikah. Papi saya itu asalnya orang gak mampu. Baru punya harta setelah menikah sama mami saya. Mereka rintis usaha bareng sampe bisa segede sekarang. Saudaranya yang gak tau diri itu malah mau makan harta saudara. Padahal semasa hidup papi saya, mereka udah suka morotin hartanya.”

“Sebelumnya, apakah sudah ada penetapan ahli waris terkait seluruh harta orangtua Pak Haris?”

“Belum ada.”

“Selama orangtua anda sakit, apakah ada dokter yang merawat? Apa ada surat keterangan bahwasanya orangtua anda mengalami stroke yang menyebabkan tidak bisa berbicara dan menggerakan tangannya?”

“Ada, adik saya suka bawa kontrol papi ke dokter juga tiap bulan.”

“Okay, jadi kalo untuk kasus seperti ini, saran yang bisa sarankan sebagai pengacara adalah mengajukan gugatan pembatalan hibah terlebih dahulu. Kita pake dalil bahwasanya akta hibah dibuat di saat penghibah tidak cakap hukum. Untuk menghentikan proses balik nama, nanti kita ajukan sita jaminan selama proses persidangan. Baru setelah itu kita urus untuk penetapan ahli waris supaya bapak bisa mengelola harta warisan dan membaginya ke saudara Pak Haris yang lain.”

“Saya juga mikir gitu sih, Pak. Soalnya ini yang urgent masalah proses balik nama itu.”

“Iya, Pak. Saya juga berpikiran seperti itu. Sebelumnya, bapak bisa menandatangani surat kuasa terlebih dahulu sebagai legalitas bahwa bapak mempercayakan kasus ini kepada kami selaku kuasa hukum.”

“Siap itu. Biaya konsul ini saya bayar ke mana?”

“Itu itu, bapak nanti silahkan ke meja resepsionis, di sana ada kasir kami. Bapak bisa melakukan pembayaran konsultasi dan uang muka di sana.”

“Untuk bukti bagaimana?”

“Nanti saya akan menghubungi bapak terkait bukti apa yang kami perlukan.”

“Okedeh siap.”

“Setelah ini bapak bisa ikut partner saya ke mejanya untuk mengurus dan menandatangi surat kuasa. Lean, kamu urus surat kuasanya ya.”

“Siap, Pak.”